Pengertian
UU SISDIKNAS 2003
UU Sisdiknas adalah Undang – Undang atau
Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia, antara lain: sarana prasarana, pendidik, peserta didik,
pendanaan pendidikan dan partisipasi
masyarakat.
Latar Belakang
Kita ketahui bahwa Undang
– Undang sebelumnya yaitu Undang – Undang No.2 tahun 1989 tentang pendidikan belum memberikan acuan atau pedoman
yang benar, adanya permintaan masyarakat tentang perubahan Undang
– Undang yang ada karena tidak bisa mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat yang lebih luas serta adanya Undang
– Undang HAM yang bertentangan dengan Undang
– Undang No 2 Tahun 1989. Undang –
Undang sebelumnya tidak mencerminkan nilai pluralisme bangsa. Undang-undang no.
2 tahun 1989 tidak bisa mengakomodasi kepentingan pendidikan agama. Maka Pemerintah membuat peraturan baru tentang pendidikan nasional yaitu Undang – Undang no . 20 tahun 2003. Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UU no 2
tahun 1989 menjadi UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 :
1.
UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih bersifat sentralistik
2.
UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian
sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional
Pendidikan
3.
UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan
untuk semua
4.
Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
5.
Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan
dunia kerja.
6.
Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan
berbudi pekerti luhur.
· Fungsi
UU SISDIKNAS 2003
Sistem Pendidikan Nasional ini dapat memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan yang
:
1. Menerapkan demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2. Sebagai pedoman dan acuan pendidikan
yang baik dan benar.
3. Sebagai petunjuk pelaksanaan pendidikan nasional.
4.
Pengontrol
sistem pendidikan.
Tujuan
UU SISDIKNAS 2003
Diharapkan dapat mendukung segala
upaya untuk memecahkan masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan dapat
memberikan sumbangan yang signifikan terhadap masalah-masalah makro bangsa
Indonesia. Agar masyarakat dapat memahami isi Undang-Undang secara baik.
Untuk
mendukung diperolehnya kesetaraan pemahaman maka diterbitkannya UU SISDIKNAS
2003 secara resmi dan sah sesuai yang telah ditentukan.
Tidak hanya memahami tentang isi Undang-Undang Sisdiknas, tapi juga diterapkan
di kehidupan yang bermasyarakat sehingga dalam realitanya akan tercipta sistem pendidikan yang kondusif dan sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Serta sebagai sistem pembaharuan
pendidikan dari Undang – Undang yang lama.
DESKRIPSI KASUS
PENDIDIK
JawaPos, Senin 2 Januari 2012
Usia Bukan Hambatan Untuk Menulis
SURABAYA - Penampilannya sederhana,
Erna Rufiati mengambil undangan. Senin (2/1) diundang walikota untuk menerima
piagam penghargaan. Guru Kimia SMAN 16 Surabaya merupakan peraih The Best PerformanceBlog Guru Indonesia 2011
yang diberikan Universitas Airlangga (Unair). Dalam waktu 188 hari dia sudah
memposting 447 artikel di laman tersebut. Pada 14 Desember lalu, dia menyabut
penghargaan dari Unair tersebut. Terhitung sejak 2005 dia menjadi blogger dan
sering mengubah artikel dia halaman blogspot.com.
PESERTA DIDIK
JawaPos, Senin 5 Maret 2012
Tiga Siswa Rampas
Motor, Satu Didor
KAYU AGUNG – Ulah remaja kian bikin miris saja.Tiga
remaja asal Dusun Sungutan, Desa Rambal, Kecamatan Pangkalan Lampam, ditangkap
tim buser Polsek Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sekitar
pukul 03.30 kemarin (4/3). Polisi bahkan menembak salah seorang diantara tiga
remaja itu karena berusaha kabur. Korban dirampok saat melintas di jalan yang
rusuk.pelaku keluar dari hutan dan langsung menghantam kepala korban dengan
kayu.
SARANA DAN
PRASARANA
JawaPos, Rabu 21
Desember 2011
Kelas Roboh Saat Pelajaran
JEMBER - Satu lagi potret buram
fasilitas pendidikan di tanah air memakan korban. Siswa yang terluka adalah
Rofi, siswa kelas lima MI Al-Hikmah Dusun Rejosari Desa Gumelar Kecamatan
Balung yang saat kejadian sedang mengikuti les tambahan matematika bersama 15
temannya. Proses belajar baru berlangsung 10 menit kala kuda-kuda atap ambrol.
“Untuk siswa yang kelasnya ambruk, belajarnya di musholla.” Tegas mastur kepala
MI Al - Hikmah.
DANA PENDIDIKAN
Kompas, Senin 20 Februari 2012
33
Provinsi Terima Dana BOS 2012
JAKARTA –
Sebanyak 33 provinsi telah mencairkan dana bantuan operasional sekolah triwulan
I tahun 2012. Proses pencarian dana BOS triwulan I tahunlebihcepatdibandingkan
dengan triwulan I tahun lalu. Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto menyarankan agar dana BOS digunakan dengan
baik. Suyanto menyarankan sebagian dana BOS untuk kebersihan fisik dan
membenahi fasilitas sanitasi, seperti fasilitas tempat cuci tangan lengkap
dengan sabun. Dana BOS juga bisa untuk peningkatan kompetensi guru. Misalnya,
untuk alokasi seragam, kebutuhan alat tulis, transportasi bagi siswa tak mampu
yang jarak rumah dan sekolahnya jauh.
PARTISIPASI
MASYARAKAT
JawaPos, Minggu 4 Maret 2012
Dalam
Keterbatasan, Tetap Sisihkan Uang Untuk Hadiah
SURABAYA - Sujitno, Nur Hidayah,
pasutri yang 14 tahun bantu belajar 60 siswa miskin di lingkungannya. Tiap
sore, rumah kontrakan pasutri Sujitno dan Nur Hidayah di sebuah gang kecil di
Pandugo, penjaringan sari, selalu ramai dengan anak kecil yang membawa buku
untuk belajar. Sepintas seperti sebuah lembaga bimbingan belajar LBB.
Anak-anak itu terbagi menjadi 2
kelompok. Yakni kelompok pertama pukul 15.30 hingga maghrib dan kelompok kedua
yakni pukul 18.30 sampai dengan 22.00. kelompok pertama diikuti anak-anak SD
kelas 1 hingga kelas 6 sedangkan kelompok kedua untuk SMP. Selain itu pasutri
juga menjadi guru bimbingan dan konseling sekaligus.
TABEL ANALISIS KASUS
HAL
|
TEORI
|
FAKTA
|
HASIL
|
Saran
dan Prasarana
|
PASAL
45 ayat 1 tentang sarana
dan prasarana.
|
Kelas Roboh Saat Pelajaran Tambahan
|
Tidak sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003
|
Pendidik
|
Pasal
39 ayat 2 tentang pendidik yang membimbing dan mengabdi pada masyarakat,
40 ayat 1 dan 2 tentang pendidik yang mempunyai hak dan kewajiban pada peserta didik
|
Usia Bukan Hambatan Untuk Terus Menulis
|
Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003.
|
Peserta
didik
|
Pasal
12 ayat 2 tentang kewajiban peserta didik,
Pasal 54 ayat 1 dan 2 tentang masyarakat
yang berperan dalam pendidkan
|
3
Siswa Rampas Motor , Satu Didor
|
Peserta
didik kurang memahami Undang – Undang yang ada.
|
Dana
Pendidikan
|
Pasal
46 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan. Pasal 12 ayat 1 D tentang
pendidikan bagi siswa yang keluarganya tidak mampu
|
33
Provinsi telah mendapatkan dana BOS 2012.
|
Pemerintah
telah melaksanakan amanat dengan baik sesuai dengan Undang – Undang Sisdiknas
2003.
|
Partisipasi
Masyarakat
|
Pasal
54 ayat 1 dan 2 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, Pasal 55 ayat 1 dan 3 tentang penyelenggaran pendidikan non formal dan dana pendidikan bisa berasal dari peran serta masyarakat
|
Dalam Keterbatasan,
Tetap Sisihkan Uang Untuk Hadiah
|
Peran
serta masyarakat belum sepenuhnya
dibuktikan dalam pendukung pendidikan khususnya di daerah Banyuwangi.
|
ISI PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG SISDIKNAS NO. 20 TAHUN 2003
|
|||
BAB
|
PASAL
|
ISI
|
|
I (Ketentuan Umum)
|
Pasal 1 ayat 1-30
|
Definisi sistem pendidikan
nasional yang meliputi tentang pengertian,pendidikan nasional,peserta
didik,dll.
|
|
II ( Dasar Fungsi dan
Tujuan)
|
Pasal 2
|
Pendidikan nasional
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
|
|
|
Pasal 3
|
Fungsi dari pendidikan
nasional
|
|
III ( Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan)
|
Pasal 4 ayat 1-6
|
Prinsip-prinsip
diselenggarakannya suatu pendidikan
|
|
IV ( Hak dan Kewajiban
Warga Negara ,orang tua,masyarakat dan pemerintah
|
Pasal 5 bagian kesatu
ayat 1-5
|
Hak dan kewajiban
warga negara
|
|
|
Pasal 6
|
Hak dan kewajiban
warga negara
|
|
|
Pasal 7 bagian ke 2
|
Hak dan kewajiban
orang tua
|
|
|
Pasal 8-9 bagian ke 3
|
Hak dan kewajiban
masyarakat tentang program pendidikan
|
|
|
Pasal 10-11 bagian ke
4
|
Hak dan kewajiban
pemerintah dan pemerintah daerah tentang penyelengaraan pendidikan sesuai
dengan UU yang berlaku
|
|
V ( Peserta Didik )
|
Pasal 12 ayat 1
(a,b,c,d,e,f)
|
Hak setiap peserta
didik
|
|
|
Pasal 12 ayat 2 (a,b)
|
Kewajiban peserta
didik
|
|
|
Pasal 12 ayat 3
|
Hak warga negara asing
untuk menjadi peserta didik
|
|
|
Pasal 12 ayat 4
|
Ketentuan mengenai hak
dan kewajiban peserta didik
|
|
VI ( Jalur,Jenjang,
dan Jenis Pendidikan )
|
Pasal 13 ayat 1-2
|
Macam-macam jalur
pendidikan
|
|
|
Pasal 14
|
Mencakup jenjang
pendidikan formal
|
|
|
Pasal 15
|
Mencakup jenis
pendidikan
|
|
|
Pasal 16
|
Mencakup jenjang,jalur
, dan jenis pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
masyarakat
|
|
|
Pasal 17 ayat 1-3
|
Jenjang dan ketentuan
pendidikan dasar
|
|
|
Pasal 18 ayat 1-4
|
Definisi dan jenjang
pada pendidikan menengah
|
|
|
Pasal 19 ayat 1-2
|
Definisi dan
penyelengaraan pendidikan tinggi
|
|
|
Pasal 20 ayat 1-4
|
Bentuk dan kewajiban
pendidikan tinggi
|
|
|
Pasal 21 ayat 1-8
|
Struktur dan
persyaratan dan juga gelar akademik diperguruan tinggi
|
|
|
Pasal 22
|
Hak pendidikan tinggi
( universitas, institut , dan sekolah tinggi )
|
|
|
Pasal 23 ayat 1-2
|
Jenjang diperguruan
tinggi
|
|
|
Pasal 24 ayat 1-4
|
Pengelolan dan
penyelenggaraan dalam pendidikan tinggi
|
|
|
Pasal 25 ayat 1-3
|
Penetapan persyaratan
kelulusan di perguruan tinggi
|
|
|
Pasal 26 ayat 1-7
|
Ketentuan mengenai
penyelenggaraan pendidikan non formal
|
|
|
Pasal 27 ayat 1-3
|
Ketentuan dalam
pendidikan informal
|
|
|
Pasal 28 ayat 1-6
|
Ketentuan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini
|
|
|
Pasal 29 ayat 1-4
|
Fungsi dan
penyelenggaraan pendidikan kedinasan
|
|
|
|
struktur dan persyaratan
dan juga gelar akademik diperguruan tinggi
|
|
|
Pasal 30 ayat 1-5
|
Penyelenggaraan dan
fungsi pendidikan keagamaan
|
|
|
Pasal 31 ayat 1-4
|
Penyelenggaraan
pendidikan dan fungsi jarak jauh |
|
|
Pasal 32 (ayat 1-3)
|
Pengertian dan Pelaksanaan
pendidikan khusus
|
|
VII (Bahasa Pengantar)
|
Pasal 33 (ayat 1-3)
|
bahasa
Indonesia,daerah,asing sebagai pengantar pendidikaan
|
|
VIII (Wajib Belajar)
|
Pasal 34 (ayat 1-4)
|
Ketentuan wajib
belajar bagi waga negara
|
|
IX (Standart Nasional
Pendidikan)
|
Pasal 35 (ayat 1-4)
|
Definisi dan fungsi
standart nasional pendidikan
|
|
X (Kurikulum)
|
Pasal 36 (ayat 1-4)
|
Kurikulum pada semua
jenjang pendidikan
|
|
|
Pasal 37 (ayat 1-3)
|
Ketentuan jenjang
pendidikan mengenai kurikulum
|
|
|
Pasal 38 (ayat 1-4)
|
Kerangka dasar dan
struktur kurikulum
|
|
XI (Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan)
|
Pasal 39 (ayat 1-2)
|
Tugas tenaga
kependidikan
|
|
|
Pasal 40 (ayat 1-2)
|
Hak dan kewajiba
pendidikan dan tenaga kependidikan
|
|
|
Pasal 41 (ayat 1-4)
|
Ketentuan mngenai
pendidik dan tenaga kependidikan
|
|
|
Pasal 42 (ayat 1-3)
|
Ketentuan mengenai
kualifikasi pendidik
|
|
|
Pasal 43 (ayat 1-3)
|
Ketentuan mengenai
promosi,penghargaan,sertifikasi pendidik
|
|
|
Pasal 44 (ayat 1-3)
|
PEMDA,Pemerintah serta
Masyarakat wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
|
|
XII (Sarana dan
Prasarana Pendidikan)
|
Pasal 45 (ayat 1-2)
|
Ketentuan mengenai
penyediaan SAPRAS Pendidikan
|
|
XIII (Pendanaan
Pendidikan )
|
Pasal 46 (ayat 1-3)
|
Pendanaan pendidikan
menjadi tanggug jawab bersama antara masyarakat,Pemerintah dan PEMDA
|
|
|
Pasal 47 (ayat 1-3)
|
Ketentuan mengenai
sumber pendanaan pendidikan
|
|
|
Pasal 48 (aya 1-2)
|
Keentuan mengenai pengelolaan
dana pendidikan
|
|
|
Pasal 49 (ayat 1-5)
|
Ketentuan-Ketentuan
Tentang Pengalokasian dana Pendidikan yang minimal 20% dari APBN
|
|
XIV ( Pengelolaan
Pendidikan )
|
Pasal 50 (ayat 1-7)
|
pengelolaan sistem pendidikan
Nasional diatur lebih lanjut dengan PP
|
|
|
Pasal 51 ( ayat 1-3)
|
Pengelolaan satuan
Pendidikan mulai Pendidikan usia dini sampai s/d pendidikan tinggi
|
|
|
Pasal 52 (ayat 1-2)
|
Pengelolaan satuan
Pendidikan non formal
|
|
|
Pasal 53 (ayat 1-4)
|
Ketentuan mengenai
badan hukum pendidikan diatur oleh UU tesendiri
|
|
XV (Peran serta
Masyarakat)
|
Pasal 54 (ayat 1-3)
|
Peran serta Masyarakat
sebagai sumber,Pelaksana dan pengguna Pendidikan
|
|
|
Pasal 55 (ayat 1-5)
|
Pendidikan bebasis
Masyarakat Meliputi Penyelenggara dana dan lembaga
|
|
|
Pasal 56 (ayat 1-4)
|
Mengenai pembetukan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah
|
|
XVI
(Evaluasi,Akreditasi,dan Sertifikasi)
|
Pasal 57 (ayat 1-2)
|
Evaluasi Terhadap Peserta
didik
|
|
|
Pasal 58 (ayat 1-2)
|
Evaluasi Hasil belajar
Peserta didik
|
|
|
pasal 59 (ayat 1-3)
|
Evaluasi Hasil Belajar
Peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah,PEMDA,Masyarakat atau Organisasi
Profesi
|
|
|
Pasal 60 (ayat 1-4)
|
Akreditasi terhadap
Program dan satuan Pendidikan oleh Pemerintah atau Lembaga yang Bewenang
|
|
|
Pasal 61 (ayat 1-4)
|
Ketentuan dan bentuk
Sertifikasi
|
|
XVII (Pendirian Satuan
Pendidikan )
|
Pasal 62 (ayat 1-4)
|
Syarat-syarat dan ketentuan
mengenai pendirian satuan pendidikan
|
|
|
Pasal 63
|
Satuan pendidikan
didirikan oleh perwakilan RI
|
|
|
Pasal 64-65 (ayat 1-5)
|
Ketentuan mengenai
penyelenggaraan Pendidikan Asing atau Negara lain
|
|
XIX (Pengawasan)
|
Pasal 66 (ayat 1-3)
|
Pengawasan
Penyelenggaraan Pendidikan oleh pihak-pihak yang berwenang
|
|
XX (Ketentuan Pidana)
|
Pasal 67-68(ayat 1-4)
|
Tindak pidana beserta
denda menurut pasal-pasal
|
|
|
Pasal 69-71
|
Pidana Beserta denda
Max. Menurut Pasal Perundang-Undangan
|
|
XXI (Ketentuan
Peralihan)
|
Pasal 72
|
Penyelenggaraan
pendidikan
|
|
|
Pasal 73
|
Perizinan Pendirian
Pendidikan Formal
|
|
|
Pasal 74
|
Peraturan Perundangan
No.2 Th.1989
|
|
XXII (Ketentuan
Penutup)
|
Pasal 75
|
Penyelesaian
Perundang-Undangan
|
|
|
Pasal 76-77
|
Belakunya
Undang-Undang yang baru
|
KESIMPULAN
Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas 2003 tentang pendidikan di Indonesia kita ketahui bahwa sebagian dari pelaksanaan Pendidikan Nasional ditemukan banyak kendala mengenai sarana dan prasarana, peserta didik, pendidik, pendanaan dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu dalam pembahasan Undang – Undang Sisdiknas ini kita bisa mengetahui antara teori dalam Undang – Undang dan kenyataan ada yang berbeda sehingga kita bisa belajar dari masalah
yang ada dan berusaha untuk memperbaiki
sistem pendidikan yang ada dimana kita sebagai
masyarakat, peserta didik dan sebagai terdidik.
DAFTAR PUSTAKA
UU RI No. 20 Tahun
2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta.
Tirta Rahardja,Umar dan
La Sula.2000.Pengantar Pendidikan.Jakarta:Rineka Cipta.
Kustiya, Leak.5 April
2012.Kelas Ambruk Saat Pelajaran.JawaPos,hlm
12
Kustiya, Leak.5 Maret
2012.Tiga Siswa Rampas Motor, Satu Didor.JawaPos,hlm 13
Lamade, Taufik.20 Februari 2012.33 Provinsi Terima Dana
BOS 2012.Kompas,hlm 12
Oetama,Jakob.20
Februari 2012.Usia Bukan Hambatan
Untuk Menulis.JawaPos,hlm12
Oetama,Jakob.Minggu
4 Maret 2012.Dalam Keterbatasan, Tetap Sisihkan Uang Untuk Hadiah.JawaPos,hlm
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar