Senin, 07 Mei 2012


DEFINISI UU SISDIKNAS 2003
  Pengertian UU SISDIKNAS 2003
         UU Sisdiknas adalah Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia, antara lain: sarana prasarana, pendidik, peserta didik, pendanaan pendidikan dan partisipasi masyarakat.
  Latar Belakang
            Kita ketahui bahwa Undang – Undang sebelumnya yaitu Undang – Undang No.2 tahun 1989 tentang pendidikan belum memberikan acuan atau pedoman yang benar, adanya permintaan masyarakat tentang perubahan Undang – Undang yang ada karena tidak bisa mengakomodasi kebutuhan pendidikan masyarakat yang lebih luas serta adanya  Undang – Undang HAM  yang bertentangan dengan Undang – Undang No 2 Tahun 1989. Undang – Undang sebelumnya tidak mencerminkan nilai pluralisme bangsa. Undang-undang no. 2 tahun 1989 tidak bisa mengakomodasi kepentingan pendidikan agama.  Maka Pemerintah membuat peraturan baru tentang pendidikan nasional yaitu Undang – Undang no . 20 tahun 2003. Faktor-faktor yang mempengaruhi dirubahnya UU no 2 tahun 1989 menjadi UU Sisdiknas No.20 tahun 2003 :
1.    UUSPN No. 2 Tahun 1989  masih bersifat sentralistik
2.    UUSPN No. 2 Tahun 1989 masih belum bermutu, kemudian sesuai tuntutan dalam UUSISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dibuatlah Standar Nasional Pendidikan
3.    UUSPN No. 2 Tahun 1989 belum mengarah pada pendidikan untuk semua
4.    Belum Mengarah pada pendidikan seumur hidup
5.    Pendidikan belum link and match dengan dunia usaha dan dunia kerja.
6.    Belum menghasilkan lulusan yang berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
·      Fungsi UU SISDIKNAS 2003
         Sistem Pendidikan Nasional ini dapat memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan yang :
1.    Menerapkan demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
2.    Sebagai pedoman dan acuan pendidikan yang baik dan benar.
3.    Sebagai petunjuk pelaksanaan pendidikan nasional.
4.    Pengontrol sistem pendidikan.
  Tujuan UU SISDIKNAS 2003
          Diharapkan dapat mendukung segala upaya untuk memecahkan masalah pendidikan, yang pada gilirannya akan dapat memberikan sumbangan yang signifikan terhadap masalah-masalah makro bangsa Indonesia. Agar masyarakat dapat memahami isi Undang-Undang secara baik.
Untuk mendukung diperolehnya kesetaraan pemahaman maka diterbitkannya UU SISDIKNAS 2003 secara resmi dan sah sesuai yang telah ditentukan.
Tidak hanya memahami tentang isi Undang-Undang Sisdiknas, tapi juga diterapkan di kehidupan yang bermasyarakat sehingga dalam realitanya akan tercipta sistem pendidikan yang kondusif dan sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Serta sebagai sistem pembaharuan pendidikan dari Undang – Undang yang lama.

DESKRIPSI KASUS
PENDIDIK
JawaPos, Senin 2 Januari 2012
Usia Bukan Hambatan Untuk Menulis
            SURABAYA - Penampilannya sederhana, Erna Rufiati mengambil undangan. Senin (2/1) diundang walikota untuk menerima piagam penghargaan. Guru Kimia SMAN 16 Surabaya merupakan peraih The Best PerformanceBlog Guru Indonesia 2011 yang diberikan Universitas Airlangga (Unair). Dalam waktu 188 hari dia sudah memposting 447 artikel di laman tersebut. Pada 14 Desember lalu, dia menyabut penghargaan dari Unair tersebut. Terhitung sejak 2005 dia menjadi blogger dan sering mengubah artikel dia halaman blogspot.com.

PESERTA DIDIK
JawaPos, Senin 5 Maret 2012
Tiga Siswa Rampas Motor, Satu Didor
            KAYU AGUNG – Ulah remaja kian bikin miris saja.Tiga remaja asal Dusun Sungutan, Desa Rambal, Kecamatan Pangkalan Lampam, ditangkap tim buser Polsek Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, sekitar pukul 03.30 kemarin (4/3). Polisi bahkan menembak salah seorang diantara tiga remaja itu karena berusaha kabur. Korban dirampok saat melintas di jalan yang rusuk.pelaku keluar dari hutan dan langsung menghantam kepala korban dengan kayu.


SARANA DAN PRASARANA
JawaPos, Rabu 21 Desember 2011
Kelas Roboh Saat Pelajaran                                 
            JEMBER - Satu lagi potret buram fasilitas pendidikan di tanah air memakan korban. Siswa yang terluka adalah Rofi, siswa kelas lima MI Al-Hikmah Dusun Rejosari Desa Gumelar Kecamatan Balung yang saat kejadian sedang mengikuti les tambahan matematika bersama 15 temannya. Proses belajar baru berlangsung 10 menit kala kuda-kuda atap ambrol. “Untuk siswa yang kelasnya ambruk, belajarnya di musholla.” Tegas mastur kepala MI Al - Hikmah.

DANA PENDIDIKAN
Kompas, Senin 20 Februari 2012
33 Provinsi Terima Dana BOS 2012
JAKARTA – Sebanyak 33 provinsi telah mencairkan dana bantuan operasional sekolah triwulan I tahun 2012. Proses pencarian dana BOS triwulan I tahunlebihcepatdibandingkan dengan triwulan I tahun lalu. Direktur Jendral Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto menyarankan agar dana BOS digunakan dengan baik. Suyanto menyarankan sebagian dana BOS untuk kebersihan fisik dan membenahi fasilitas sanitasi, seperti fasilitas tempat cuci tangan lengkap dengan sabun. Dana BOS juga bisa untuk peningkatan kompetensi guru. Misalnya, untuk alokasi seragam, kebutuhan alat tulis, transportasi bagi siswa tak mampu yang jarak rumah dan sekolahnya jauh.


PARTISIPASI MASYARAKAT
JawaPos, Minggu 4 Maret 2012
Dalam Keterbatasan, Tetap Sisihkan Uang Untuk Hadiah
            SURABAYA - Sujitno, Nur Hidayah, pasutri yang 14 tahun bantu belajar 60 siswa miskin di lingkungannya. Tiap sore, rumah kontrakan pasutri Sujitno dan Nur Hidayah di sebuah gang kecil di Pandugo, penjaringan sari, selalu ramai dengan anak kecil yang membawa buku untuk belajar. Sepintas seperti sebuah lembaga bimbingan belajar LBB.
            Anak-anak itu terbagi menjadi 2 kelompok. Yakni kelompok pertama pukul 15.30 hingga maghrib dan kelompok kedua yakni pukul 18.30 sampai dengan 22.00. kelompok pertama diikuti anak-anak SD kelas 1 hingga kelas 6 sedangkan kelompok kedua untuk SMP. Selain itu pasutri juga menjadi guru bimbingan dan konseling sekaligus.




TABEL  ANALISIS KASUS
HAL
TEORI
FAKTA
HASIL
Saran dan Prasarana
PASAL 45 ayat 1 tentang sarana dan prasarana.
Kelas Roboh Saat Pelajaran Tambahan
Tidak sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003
Pendidik
Pasal 39 ayat 2 tentang pendidik yang membimbing dan mengabdi pada masyarakat, 40 ayat 1 dan 2 tentang pendidik yang mempunyai hak dan kewajiban pada peserta didik
Usia Bukan Hambatan Untuk Terus Menulis
Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003.
Peserta didik
Pasal 12 ayat 2 tentang kewajiban peserta didik, Pasal 54 ayat 1 dan 2 tentang masyarakat yang berperan dalam pendidkan
3 Siswa Rampas Motor , Satu Didor
Peserta didik kurang memahami Undang – Undang yang ada.
Dana Pendidikan
Pasal 46 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan. Pasal 12 ayat 1 D tentang pendidikan bagi siswa yang keluarganya tidak mampu
33 Provinsi telah mendapatkan dana BOS 2012.
Pemerintah telah melaksanakan amanat dengan baik sesuai dengan Undang – Undang Sisdiknas 2003.
Partisipasi Masyarakat
Pasal 54 ayat 1 dan 2 tentang peran serta masyarakat dalam pendidikan, Pasal 55 ayat 1 dan 3 tentang penyelenggaran pendidikan non formal dan dana pendidikan bisa berasal dari peran serta masyarakat
Dalam Keterbatasan, Tetap Sisihkan Uang Untuk Hadiah

Peran serta masyarakat  belum sepenuhnya dibuktikan dalam pendukung pendidikan khususnya di daerah Banyuwangi.

ISI PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG SISDIKNAS NO. 20 TAHUN 2003
BAB
PASAL
ISI
I (Ketentuan Umum)
Pasal 1 ayat 1-30
Definisi sistem pendidikan nasional yang meliputi tentang pengertian,pendidikan nasional,peserta didik,dll.
II ( Dasar Fungsi dan Tujuan)
Pasal 2
Pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Pasal 3
Fungsi dari pendidikan nasional
III ( Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan)
Pasal 4 ayat 1-6
Prinsip-prinsip diselenggarakannya suatu pendidikan
IV ( Hak dan Kewajiban Warga Negara ,orang tua,masyarakat dan pemerintah
Pasal 5 bagian kesatu ayat 1-5
Hak dan kewajiban warga negara

Pasal 6
Hak dan kewajiban warga negara

Pasal 7 bagian ke 2
Hak dan kewajiban orang tua

Pasal 8-9 bagian ke 3
Hak dan kewajiban masyarakat tentang program pendidikan

Pasal 10-11 bagian ke 4
Hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah tentang penyelengaraan pendidikan sesuai dengan UU yang berlaku
V ( Peserta Didik )
Pasal 12 ayat 1 (a,b,c,d,e,f)
Hak setiap peserta didik

Pasal 12 ayat 2 (a,b)
Kewajiban peserta didik

Pasal 12 ayat 3
Hak warga negara asing untuk menjadi peserta didik

Pasal 12 ayat 4
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik
VI ( Jalur,Jenjang, dan Jenis Pendidikan )
Pasal 13 ayat 1-2
Macam-macam jalur pendidikan

Pasal 14
Mencakup jenjang pendidikan formal

Pasal 15
Mencakup jenis pendidikan

Pasal 16
Mencakup jenjang,jalur , dan jenis pendidikan nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat

Pasal 17 ayat 1-3
Jenjang dan ketentuan pendidikan dasar

Pasal 18 ayat 1-4
Definisi dan jenjang pada pendidikan menengah

Pasal 19 ayat 1-2
Definisi dan penyelengaraan pendidikan tinggi

Pasal 20 ayat 1-4
Bentuk dan kewajiban pendidikan tinggi

Pasal 21 ayat 1-8
Struktur dan persyaratan dan juga gelar akademik diperguruan tinggi

Pasal 22
Hak pendidikan tinggi ( universitas, institut , dan sekolah tinggi )

Pasal 23 ayat 1-2
Jenjang diperguruan tinggi

Pasal 24 ayat 1-4
Pengelolan dan penyelenggaraan dalam pendidikan tinggi

Pasal 25 ayat 1-3
Penetapan persyaratan kelulusan di perguruan tinggi

Pasal 26 ayat 1-7
Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan non formal

Pasal 27 ayat 1-3
Ketentuan dalam pendidikan informal

Pasal 28 ayat 1-6
Ketentuan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini

Pasal 29 ayat 1-4
Fungsi dan penyelenggaraan pendidikan kedinasan


struktur dan persyaratan dan juga gelar akademik diperguruan tinggi

Pasal 30 ayat 1-5
Penyelenggaraan dan fungsi pendidikan keagamaan

Pasal 31 ayat 1-4
Penyelenggaraan pendidikan dan fungsi jarak jauh<.div>

Pasal 32 (ayat 1-3)
Pengertian dan Pelaksanaan pendidikan khusus
VII (Bahasa Pengantar)
Pasal 33 (ayat 1-3)
bahasa Indonesia,daerah,asing sebagai pengantar pendidikaan
VIII (Wajib Belajar)
Pasal 34 (ayat 1-4)
Ketentuan wajib belajar bagi waga negara
IX (Standart Nasional Pendidikan)
Pasal 35 (ayat 1-4)
Definisi dan fungsi standart nasional pendidikan
X (Kurikulum)
Pasal 36 (ayat 1-4)
Kurikulum pada semua jenjang pendidikan

Pasal 37 (ayat 1-3)
Ketentuan jenjang pendidikan mengenai kurikulum

Pasal 38 (ayat 1-4)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum
XI (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan)
Pasal 39 (ayat 1-2)
Tugas tenaga kependidikan

Pasal 40 (ayat 1-2)
Hak dan kewajiba pendidikan dan tenaga kependidikan

Pasal 41 (ayat 1-4)
Ketentuan mngenai pendidik dan tenaga kependidikan

Pasal 42 (ayat 1-3)
Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik

Pasal 43 (ayat 1-3)
Ketentuan mengenai promosi,penghargaan,sertifikasi pendidik

Pasal 44 (ayat 1-3)
PEMDA,Pemerintah serta Masyarakat wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan
XII (Sarana dan Prasarana Pendidikan)
Pasal 45 (ayat 1-2)
Ketentuan mengenai penyediaan SAPRAS Pendidikan
XIII (Pendanaan Pendidikan )
Pasal 46 (ayat 1-3)
Pendanaan pendidikan menjadi tanggug jawab bersama antara masyarakat,Pemerintah dan PEMDA

Pasal 47 (ayat 1-3)
Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan

Pasal 48 (aya 1-2)
Keentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan

Pasal 49 (ayat 1-5)
Ketentuan-Ketentuan Tentang Pengalokasian dana Pendidikan yang minimal 20% dari APBN
XIV ( Pengelolaan Pendidikan )
Pasal 50 (ayat 1-7)
pengelolaan sistem pendidikan Nasional diatur lebih lanjut dengan PP

Pasal 51 ( ayat 1-3)
Pengelolaan satuan Pendidikan mulai Pendidikan usia dini sampai s/d pendidikan tinggi

Pasal 52 (ayat 1-2)
Pengelolaan satuan Pendidikan non formal

Pasal 53 (ayat 1-4)
Ketentuan mengenai badan hukum pendidikan diatur oleh UU tesendiri
XV (Peran serta Masyarakat)
Pasal 54 (ayat 1-3)
Peran serta Masyarakat sebagai sumber,Pelaksana dan pengguna Pendidikan

Pasal 55 (ayat 1-5)
Pendidikan bebasis Masyarakat Meliputi Penyelenggara dana dan lembaga

Pasal 56 (ayat 1-4)
Mengenai pembetukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah
XVI (Evaluasi,Akreditasi,dan Sertifikasi)
Pasal 57 (ayat 1-2)
Evaluasi Terhadap Peserta didik

Pasal 58 (ayat 1-2)
Evaluasi Hasil belajar Peserta didik

pasal 59 (ayat 1-3)
Evaluasi Hasil Belajar Peserta didik yang dilakukan oleh pemerintah,PEMDA,Masyarakat atau Organisasi Profesi

Pasal 60 (ayat 1-4)
Akreditasi terhadap Program dan satuan Pendidikan oleh Pemerintah atau Lembaga yang Bewenang

Pasal 61 (ayat 1-4)
Ketentuan dan bentuk Sertifikasi
XVII (Pendirian Satuan Pendidikan )
Pasal 62 (ayat 1-4)
Syarat-syarat dan ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan

Pasal 63
Satuan pendidikan didirikan oleh perwakilan RI

Pasal 64-65 (ayat 1-5)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pendidikan Asing atau Negara lain
XIX (Pengawasan)
Pasal 66 (ayat 1-3)
Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan oleh pihak-pihak yang berwenang
XX (Ketentuan Pidana)
Pasal 67-68(ayat 1-4)
Tindak pidana beserta denda menurut pasal-pasal

Pasal 69-71
Pidana Beserta denda Max. Menurut Pasal Perundang-Undangan
XXI (Ketentuan Peralihan)
Pasal 72
Penyelenggaraan pendidikan

Pasal 73
Perizinan Pendirian Pendidikan Formal

Pasal 74
Peraturan Perundangan No.2 Th.1989
XXII (Ketentuan Penutup)
Pasal 75
Penyelesaian Perundang-Undangan

Pasal 76-77
Belakunya Undang-Undang yang baru





KESIMPULAN
            Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas 2003 tentang pendidikan di Indonesia kita ketahui bahwa sebagian dari pelaksanaan Pendidikan Nasional ditemukan banyak kendala mengenai sarana dan prasarana, peserta didik, pendidik, pendanaan dan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu dalam pembahasan Undang – Undang Sisdiknas ini kita bisa mengetahui antara teori dalam Undang – Undang dan kenyataan ada yang berbeda sehingga kita bisa belajar dari masalah yang ada dan berusaha untuk memperbaiki sistem pendidikan yang ada dimana kita sebagai masyarakat, peserta didik dan sebagai terdidik.

DAFTAR PUSTAKA
UU RI No. 20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta.
Tirta Rahardja,Umar dan La Sula.2000.Pengantar Pendidikan.Jakarta:Rineka Cipta.
Kustiya, Leak.5 April 2012.Kelas Ambruk Saat Pelajaran.JawaPos,hlm 12
Kustiya, Leak.5 Maret 2012.Tiga Siswa Rampas Motor, Satu Didor.JawaPos,hlm 13
Lamade, Taufik.20 Februari 2012.33 Provinsi Terima Dana BOS 2012.Kompas,hlm 12
Oetama,Jakob.20 Februari 2012.Usia Bukan Hambatan Untuk Menulis.JawaPos,hlm12
Oetama,Jakob.Minggu 4 Maret 2012.Dalam Keterbatasan, Tetap Sisihkan Uang Untuk Hadiah.JawaPos,hlm 13



Tidak ada komentar:

Posting Komentar