PENDIDIKAN
SUATU SISTEM
A. Pengertian sistem
Istilah sistem berasal dari bahasa
yunani “systema” yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling
berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Menurut Zahara Idris(1987) Sistem adalah
satu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau
unsusr-unsur sebagai sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang
teratur, tidak secara acak yang salaing membantu untuk mencapi suatu hasil
(Product). Contoh tubuh manusia merupakan satu jaringan daging, otak,
urat-urat, dll yang kompondn mempunyai fungsi masing-masing yang satu dengan
yang lain satu sama lain saling berkaitan sehingga mencapai tujuan
yang telah ditetapkan..
B. Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut sunarya (1969) pendidikan
nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan
dijiwai oleh filsafah hidup suatu bangsa dan tujuanya bersifat
mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa.
Depertemen pendidikan dan kebudayaan
(1976) merumuskan bahwa pendidkan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing
para warga Negara Indonesia menjadi pancasila, yang berpribadi, berdasarkan
akan kebutuhan berkesadaran akan kebutuhan berkesadaran
masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
C. Pendidikan sebagai suatu system
Pendidikan
merupakan suatu usaha untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Suatu usaha
pendidikan menyangkut tiga unsur pokok yaitu unsur masukan, unsur proses usaha
itu sendiri, dan unsur hasil usaha
Depertemen
Pendidikan dan Kebudayaan (1979) menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu
sistem yang mempunyai unsur-unsur tujuan sasaran pendidikan, peserta
didik, pengelola pendidikan, struktur atau jenjang, kurikulum dan fasilitas.
Setiap sistem pendidikan ini saling mempengaruhi.
PH Combs
(1982) mengemukakan dua belas komponen pendidikan sebagai berikut:
a.
Tujuan dan
Prioritas adalah fungsi mengarahkan kegiatan. Hal ini
merupakan informasi apa yang hendak dicapai oleh sisitem pendidikan
dan urutan pelaksanaanya
b.
Peserta didik
adalah fungsinya belajar diharapkan peserta didik mengalami proses perubahan
tingkah laku sesuai dengan tujuan sistem pendidikan
c.
Manajemen atau
pengelolan adalah fungsinya mengkoordinasi, mengarahkan dan menilai sistem
pendidikan
d.
Struktur dan
jadwal waktu adalah mengatur pembagian waktu dan kegiatan
e.
Isi dan bahan
pengajaran adalah mengambarkan luas dan dalamnya bahan pelajaran yang harus
dikuasai peserta didik.
f.
Guru dan
pelaksanaan adalah menyediakan bahan pelajaran dan menyelengarakan proses
belajar untuk peserta didik
g.
Alat bantu belajar
adalah fungsi membuat proses pendidikan yang lebih menarik dan bervariasi
h.
Fasilitas
adalah fungsinya untuk tempat terjadinya proses pembelajaran
i.
Teknologi
adalah fungsi memperlancar dan meningkatkan hasil guna proses pendidikan
j.
Pengawasan mutu
adalah fungsi membina peraturan dan standar pendidikan
k.
Penelitian
adalah fungsi memperbaiki dan mengembangkan ilmu pengetahuan
l.
Biaya adalah
fungsinya memperlancar proses pendidkan
Menurut UU republik
Indonesia no.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional adalah usaha sadar
untuk menyiapkan peserta didik melalui bimbingan ,
pengajaran, atau latihan bagi peranannya dimasa yang akan
datang.
Menurut Zahar
Idris (1987) pendidikan nasional sebagai suatu sistem adalah karya
manusia`yang terdiri dari komponen- komponen yang mempunyai hubungan fungsional
dalam rangka membantu terjadinya proses transformasi atau perubahan tingkah
laku seseorang
D. Dasar dan
tujuan pendidikan nasional
Pancasila yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara, kepribadian, tujuan dan
pandanga hidup bangsa indonesia. Begitu pula dengan pendidikan yang
dilaksanakan di Indonesia. Pancasila menjadi dasar sisitem nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai mana yang termaktup dalam UUD 1945
dan pancasila
Pendidikan di
Indonesia memiliki landasan ideal adalah pancasila, landassan konstitusional
ialah UUD 1945 dan landasan operasional ialah ketetapan MPR tentang GBHN
E. Fungsi pendidikan
nasional
a.
Alat pembangun
pribadi, pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan dan
pengembangan bangsa indonesia
b.
Menurut UU RI
No.2 1989 ”pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam upaya
mewuhutkan tujuan nasional
F.
Kelembagaan, program dan pengelolaan pendidikan
a.
kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari
segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di indonesia melalui dua
jalur yaitu:
1.
Jalur
pendidikan Sekolah
2.
jalur
pendidikan luar sekolah
b.
Jenis Program Pendidikan
Jenis
pendidikan yang termasuk pendidikan sekolah yaitu:
1.
Pendidikan Umum
2.
Pendidikan
Kejuruan
3.
Pendidikan Luar
Biasa
4.
Pendidikan
kedinasan
5.
Pendidikan
Keagamaan
6.
Pendidikan
akademik
7.
Pendidikan
Propesional
c.
Jenjang Pendidikan
1.
Pendidiksn
Prasekolah
2.
Pendidikan
Dasar
3.
Pendidikan
Menegah
4.
Pendidikan
Tinggi
d.
Kurikulum
Untuk mencapai
tujuan Pendidikan nasional disusunlah kurikulum yang memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaian dengan lingkugan, perkembangan
ilmu pengetahuan, sesuai dengan jenjang masing-masing satuan pendidikan
Menurut
Simanjuntak (1989) mengemukakan bahwa dalam menyusun kurikulum perlu
memperhatikan :
1.
dasar dan
tujuan sisitem pendidikan nasional
2.
Dasar dan
tujuan lembaga pendidikan
3.
Tujuan
kurikuler komponen pendidikan
4.
Tujuan dan Struktur
instruksional/ pengajaran
5.
Keperluan
pembaruan aspek-aspek yang diperlukan
6.
tahap-tahap
perkembangan anak didik
G. Pegelolaan
Sistem pendidikan Nasional
1.
pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada
depertemen / mentri
2.
dalam hal
tertentu pengelolaan npendidikan nasional yang mengandung kekhususan diserahkan
kepada depertemen, badan pemerintah lain
3.
dalam mengelola
pendidikan nasional presioden dibantu oleh dewan pendidikan nasional.
H. Sistem
Pendidikan Nasional
1.
Pengertian sistem pendidikan
nasional
Sistem pendidikan nasional adalah
keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan na-siona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
Pengertian yang 1ebih jelas mengenai pendidikan, pendidikan na-siona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” ( Pasal 1, ayat 1 ).
Pendidikan nasional
didefinisikan sebagai "pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
(pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional
adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan
demikian, sistem (pendi-dikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan
satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Unsur-unsur
Pokok Sistem Pendidikan nasional
Kazik (1969:1)
mendefinisikan sistem sebagai "organisme yang dirancang dan dibangun
strukturnya secara sengaja, yang terdiri dari komponen-kumponen yang
berhubungan dan berinteraksi satu sama lain yang harus berfungsi sebagai suatu
kesatuan yang utuh untuk mencapai tujuan khusus yang telah ditetapkan
sebelumnya". Suatu
sistem memiliki tiga unsur pokok: (1) tujuan, (2) isi atau komponen, dan
(3) proses. Kalau pendidikan nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem,
maka ia setidak-tidaknya memiliki tiga unsur pokok tersebut. Di samping itu,
komponen-komponen sistem tersebut harus berhubungan dan berinteraksi secara
terpadu. Adapun komponen pokok dalam sistem pendidikan yaitu : tujuan dan
prioritas, anak didik ( siswa ), pengelolaan, struktur dan jadwal, isi
kurikulum, pendidik (guru alat bantu belajar, fasilitas, teknologi, pengawasan
mutu, penelitian dan biaya.
2. Tujuan Pendidikan
Nasional
Dalam
Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggunng jawab
3. Realisasi Sistem Pendidikan Nasional dan Permasalahannya
a. Realisasi
Sistem Pendidikan Nasional
Realisasi
pelaksanaan undang-undang mengenai sistem pendidikan nasional secara utuh akan
masih memerlukan waktu.
Perlu disadari
bahwa UU No. 20 Tahun 2003 tidak mungkin dapat mengatur semua kegiatan pendidikan
yang terjadi di lapangan. Undang-undang pendidikan nasional hanya
mampu memberikan arah, dan mem-berikan prinsip-prinsip dasar untuk menuju arah
tersebut, serta mengatur prosedurnya secara umum. Realitas pe1aksanan
pendidikan di lapangan akan banyak ditentukan oleh petugas yang berada di
barisan paling depan, yaitu guru, kepala sekolah dan tenaga-tenaga kependidikan
lainnya.
b.
Masalah-Masalah Pendidikan Yang Ada Sekarang
Pendidikan kita
sekarang ini setidak-tidaknya sedang dihadapkan pada empat masalah besar:
masalah mutu, masalah pemerataan, masalah motivasi, dan masalah keterbatasan
sumberdaya dan sumberdana pendidikan.
1) Pola
motivasi sebagian besar peserta didik lebih bersifat maladaptif daripada
adaptif.
2) Kualitas
proses dan hasil pendidikan belum merata di seluruh tanah air.
3) Pendidikan
kita sekarang, juga masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya kendala
yang berkaitan dengan sarana/prasarana, sumber dana dan sumber daya.
c.
Usaha-usaha ke arah pemecahan masalah .
Usaha untuk
mendemokratiskan serta memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan yang
berkualitas antara lain dapat dilakukan dengan menstandardisasikan fasilitas
lembaga penyelenggara pendidikan dan menye1enggarakan kewajiban belajar. Semua
lembaga pendidikan yang sejenis perlu diusahakan agar memiliki fasilitas
pendidikan yang setara dan seimbang: antara lain dalam bentuk gedung yang
memadai, perlengkapan serta peralatan belajar yang mencukupi, kualifikasi guru
dan satuan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata. Standarisasi
fasilitas dan kondisi pendidikan diharapkan dapat menghasilkan standarisasi
mutu. Dengan cara ini pada saatnya nanti , anak-anak yang berdomisili di luar
Jawa tidak banyak lagi yang menginginkan bersekolah di Jawa, karena mutu pendidikan
di daerah mereka setara atau malahan lebih tinggi dibandingkan dengan mutu
pendidikan di Jawa.
Kewajiban belajar merupakan upaya lain untuk mendemokratiskan kesempatan
memperoleh pendidikan. Melalui kewajiban belajar yang dise-lenggarakan dan
dibiayai oleh negara, semua anak Indonesia akan mempe-roleh kesempatan untuk
rnengikuti pendidikan sampai pada usia atau tingkat pendidikan tertentu.
Melalui kewajiban belajar usaha untuk menaikkan tingkat pendidikan sebagian
besar warga-negara dapat dilakukan secara lebih cepat.
Sumber :
Pidarta, Made
.2007. Landasan Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Ihsan, Fuad.
2005. Dasar- dasar Kependidikan. Jakarta : Rineka Cipta
Wahyudin, Dinn.
2007. Pengantar Pendidikan. Jakarta : Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar